Bakamla Padang beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan dan pengawasan perairan laut di Indonesia. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi setiap tindakan yang diambil dalam menjaga keamanan laut dan keselamatan pelayaran. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi pedoman operasional Bakamla Padang:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Mengatur pengelolaan dan perlindungan sumber daya kelautan Indonesia, serta memberikan landasan hukum bagi Bakamla dalam menjaga keselamatan dan keamanan perairan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Padang. - Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Regulasi ini mengatur struktur, kewenangan, serta tugas Bakamla, termasuk pengawasan terhadap kegiatan di laut dan penegakan hukum maritim. - Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur keselamatan pelayaran dan pengawasan kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Padang bertugas untuk memastikan kapal-kapal yang melintas mematuhi peraturan dan tidak melakukan pelanggaran. - Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Regulasi ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan Indonesia, termasuk pencegahan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Bakamla Padang berperan dalam pengawasan kegiatan perikanan di laut untuk mencegah penangkapan ikan secara ilegal. - Peraturan Bakamla (Perka Bakamla)
Peraturan internal yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bakamla. Perka Bakamla mencakup prosedur patroli, pengawasan, penegakan hukum, hingga penanganan situasi darurat di laut. - Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Mengatur batas-batas perairan Indonesia, termasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan kewenangan negara di laut. Bakamla Padang bertugas untuk mengawasi dan melindungi perairan Indonesia dari berbagai potensi ancaman yang dapat merugikan negara. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)
Mengatur tentang kebijakan kelautan, pengelolaan perikanan, dan perlindungan lingkungan laut. Bakamla Padang bekerja sama dengan KKP dalam menegakkan regulasi terkait kelestarian sumber daya laut dan pencegahan perikanan ilegal. - Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS)
Sebagai negara pesisir yang meratifikasi konvensi ini, Indonesia mengacu pada ketentuan UNCLOS dalam mengelola dan menjaga perairan laut. Bakamla Padang juga berpedoman pada UNCLOS dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia di perairan Padang.
Dengan mengikuti regulasi-regulasi tersebut, Bakamla Padang berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia dan menciptakan perairan yang aman, tertib, serta bebas dari ancaman yang dapat merugikan negara.