Peran hukum dalam penanganan tindak pidana laut di Negeri Archipelago sangat penting untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah laut kita. Dengan luasnya perairan di Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, perlindungan hukum yang kuat sangat diperlukan untuk mencegah dan menindak pelaku kejahatan di laut.
Menurut Pakar Hukum Kelautan, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, “Hukum laut merupakan fondasi utama dalam menangani tindak pidana laut di Negeri Archipelago. Tanpa adanya landasan hukum yang kuat, penegakan hukum di laut akan sulit dilakukan dan kejahatan di laut akan semakin marak.”
Peran hukum dalam penanganan tindak pidana laut juga tercermin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Pasal 65 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan tindak pidana di laut di wilayah yurisdiksi Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia.” Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum laut demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum laut, kerjasama antara berbagai lembaga terkait seperti TNI AL, Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat diperlukan. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa “Sinergi antara berbagai instansi dalam penegakan hukum laut sangat penting untuk menciptakan keamanan di wilayah perairan Indonesia.”
Dengan demikian, peran hukum dalam penanganan tindak pidana laut di Negeri Archipelago merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Diperlukan kerjasama yang solid antara berbagai pihak dan penegakan hukum yang tegas untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah laut Indonesia. Semua pihak harus mematuhi hukum yang berlaku demi terciptanya kedamaian dan keamanan di laut kita.